Setelah Bi Mengutus Detektif

Edisi: 04/21 / Tanggal : 1991-03-23 / Halaman : 86 / Rubrik : EB / Penulis :


 

PENGALAMAN adalah guru yang baik. Dan Pemerintah, tampaknya, sangat peduli pada pepatah tua ini. Buktinya, setelah meledaknya krisis Bank Duta dan Bank Umum Majapahit Jaya (BUMJ), Pemerintah kini mulai bersikap ekstra waspada. Konon, untuk mengetahui sebab-musabab terjadinya kedua kasus itu, yang bikin malu dunia perbankan di Indonesia, Bank Indonesia (BI) telah mengutus beberapa "detektif"-nya untuk melakukan penelitian.

Hasilnya, seperti yang tercantum dalam salah satu bagian dari Paket Februari 1991. Yakni ikatan keluarga di jajaran komisaris dan direksi merupakan salah satu penyebab munculnya kasus korupsi di bank. Contohnya, ya itu tadi, Bank Duta dan BUMJ. Benar bahwa paket tadi sudah dipersiapkan jauh sebelum pecahnya krisis kedua bank itu. Tapi dikeluarkannya peraturan Gubernur BI itu, menurut beberapa pengamat, sedikit banyak tak terlepas dari dua peristiwa itu.

Banyak yang bertanya-tanya mungkinkah Dicky Iskandar Di Nata, tersangka utama dalam kasus Bank Duta, berani bermain valas hingga menghabiskan US$ 419 juta? Jawabnya, bisa jadi. Sebab, kendati posisinya hanya sebagai wakil presiden direktur, Dicky punya kekuasaan yang amat leluasa.

Itu terjadi, demikian kesimpulan yang ditarik oleh para peneliti, karena Dicky masih menantu seorang VIP yang waktu itu duduk sebagai komisaris utama bank tersebut. Itu memang baru dugaan. Kasus yang serupa terjadi pula pada BUMJ. Beberapa bankir swasta merasa begitu yakin bahwa Lody, yang ketika itu Kepala BUMJ Cabang Surabaya, tak mungkin berani menerbitkan sertifikat deposito palsu (senilai Rp 35 milyar), kalau dia bukan menantu pemilik yang merangkap Komisaris Utama BUMJ.

Nah, barangkali, itulah sebabnya Pemerintah memberikan perhatian khusus dalam soal hubungan keluarga di kalangan atas bank. Dan kendati belum sampai tuntas, hubungan seperti ini, sedikit demi sedikit mulai dipagari. Itu jelas termaktub dalam SK Menteri Keuangan RI bernomor 227/KMK.01/1991. Mayoritas anggota direksi tak boleh terdiri dari keluarga. Itu termasuk suami, istri, anak, menantu, dan mertua.

Akan halnya jajaran komisaris, aturannya lebih longgar. Sudah dianggap memenuhi syarat jika salah satu anggota komisarisnya datang dari luar kalangan keluarga. Komposisi seperti ini sudah lama berjalan. Mereka, biasanya, menempatkan salah seorang komisaris yang sebelumnya…

Keywords: Budi KusumahLaporan Biro JakartaBank DutaBUMJBank Umum Majapahit JayaBank IndonesiaDicky Iskandar Di NataBank Internasional IndonesiaEka Tjipta WidjajaDr. MooyDahlan Sutalaksana
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…