Maaf, Asing Dilarang Masuk

Edisi: 07/37 / Tanggal : 2008-04-13 / Halaman : 102 / Rubrik : EB / Penulis : Pradityo, Sapto , Munawarroh, Yuliawati


Papan tanda larangan masuk itu dipasang pertengahan Maret lalu. Perusahaan asing, meski porsi sahamnya cuma secuil, dilarang berbisnis di usaha menara telekomunikasi. Tak aneh jika sepanjang tiga pekan terakhir juru bicara Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, kerepotan menjelaskan ihwal pelarangan itu.

Pertanyaan memang datang dari berbagai penjuru, dari operator telekomunikasi, pengusaha, pengacara, staf humas, hingga kantor kedutaan asing di Jakarta. Sumber pertanyaan itu adalah pasal lima dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai pedoman pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi.

Dalam pasal 5 peraturan tersebut dinyatakan bahwa perusahaan penyedia jasa menara dan kontraktor harus 100 persen dimiliki perusahaan dalam negeri. ?Dari awal kami tahu pasal ini bisa jadi kontroversi,? kata Gatot.

Sinyal larangan itu sebenarnya baru menguat awal tahun ini. Dalam tiga rancangan peraturan sebelumnya, memang tidak disebut-sebut soal larangan itu. Rancangan versi revisi 30 Mei 2007, misalnya, hanya menyebutkan ?Menara bersama dapat disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyedia menara?.

Yang paling kencang meminta pemerintah menutup pintu investasi asing ini adalah Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi, yang dimotori bos Indonesian Tower, Sakti Wahyu Trenggono. Di mata Sakti, teknologi pembangunan menara ini sangat sederhana, sehingga tidak memerlukan perusahaan asing untuk mengerjakannya. ?Masak, bikin begini saja kita tidak bisa?? kata Sakti dua bulan lalu.…

Keywords: Sakti Wahyu TrenggonoKKPTower BersamaPartai Amanan NasionalBTS
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…