Hukum, Fatwa, Dan Ahmadiyah

Edisi: 09/37 / Tanggal : 2008-04-27 / Halaman : 42 / Rubrik : KL / Penulis : Abdalla, Ulil Abshar, ,


Fatwa harus secara tegas dibedakan dengan hukum. Keduanya tak boleh dicampuradukkan. Fatwa adalah pendapat hukum yang dikeluarkan oleh ulama atau sarjana yang mempunyai keahlian dalam hukum Islam. Orang yang mengeluarkan fatwa disebut mufti. Fatwa sama sekali tak mengikat. Kedudukannya persis seperti pendapat medis yang dikeluarkan dokter. Seorang pasien biasa mencari pendapat kedua dan seterusnya sebagai perbandingan. Begitu pula dalam fatwa: seseorang yang tak puas dengan fatwa A bisa mencari ulama lain untuk memperoleh fatwa B.

Dalam Islam, ada semacam ”pasar bebas fatwa” yang memperlihatkan betapa cairnya diskursus agama, tidak seperti dibayangkan oleh kalangan fundamentalis dan konservatif yang cenderung ingin ”membekukan” situasi yang cair itu. Setiap orang bebas memberikan vote of confidence kepada fatwa tertentu atau mencabutnya. Fatwa yang mendapat dukungan luas akan menjadi semacam standar normatif. Fatwa yang tak laku di pasaran akan gugur dengan sendirinya.

Tapi, pada akhirnya, tak ada sebuah fatwa yang benar-benar diikuti oleh semua penganut Islam. Tidak seperti agama Katolik, Islam sama sekali tak mengenal otoritas…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…