Jurus Wiyogo Menuntut Koruptor

Edisi: 06/21 / Tanggal : 1991-04-06 / Halaman : 26 / Rubrik : HK / Penulis :


KALI ini gebrakan Gubernur DKI Jakarta, Wiyogo Atmodarminto di bidang hukum.
Rupanya, Wiyogo tak puas kalau aparatnya yang terbukti korupsi hanya divonis
hukuman pidana. Sebab itu, setelah divonis penjara, dua orang bekas pegawai
DKI, Aminuddin Alie dan Dimyati, yang terlibat kasus korupsi Rp 11 milyar,
mendapat giliran "digugat" atasannya itu.

; "Jurus" Wiyogo itu terhituny baru bagi kalangan hukum dan mungkin yang
pertama kali dalam catatan sejarah pengadilan korupsi di Indonesia. Memang,
sejak masa Jaksa Agung Ismail Saleh (Mei 1984) gagasan menuntut koruptor ke
pengadilan perdata sudah dipikirkan kejaksaan. Bahkan waktu itu juga muncul
pemikiran bahwa ahli waris sang koruptor pun bisa dituntut secara perdata.
Sebab itu, di kejaksaan, dibentuk sebuah direktorat perdata, yang konon akan
ditingkatkan menjadi direktorat jenderal.

; Upaya perdata…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…