Mas Achmad Santosa: Ada Pasal Monster
Edisi: 12/37 / Tanggal : 2008-05-18 / Halaman : 131 / Rubrik : MD / Penulis : Gandhi, Grace S., ,
MELEWATI proses sembilan tahun, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik akhirnya disahkan pekan lalu. Ketika pertama kali digagas oleh koalisi lembaga swadaya masyarakat, undangundang ini sesungguhnya didorong aspirasi agar pers dan penggiat informasi berhak mengetahui informasi dari badan publik.
Kenyataannya, di tangan wakil rakyat dan pemerintah, yang mengambil alih proses penyusunannya, muncul sejumlah pasal kontroversial. Pasal-pasal itu dinilai justru mengebiri hak publik untuk memperoleh informasi. Pekan lalu Grace S. Gandhi dari Tempo mewawancarai Mas Achmad Santosa, salah seorang penyusun draf awal, yang menyatakan kecewa atas naskah akhir undangundang tersebut.
Benarkah Anda menganggap akan ada kelompok yang diuntungkan dengan terbitnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik?
Ya. Pasal 17 dan pasal 54 akan menguntungkan kelompok kepentingan ekonomi yang monopolistik dan oligopolistik…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Televisi dan Bahasa Isyarat
1994-05-14Dengan siaran berita dalam bahasa isyarat, dua stasiun televisi mengukir jasa untuk tunarungu. tapi yang…
"Diabetes" dan Pasien Diabetes
1994-05-14Tirasnya 5.000 eksemplar, pasarnya 3 juta orang, dan pengasuhnya para dokter spesialis kencing manis. isinya:…
Karena Foto atau 20% Saham?
1994-04-16Setelah ada teguran dan cekcok foto, pemimpin redaksi dan beberapa wartawan harian merdeka dikenai phk.…