Bila Pengacara Memecat Pengacara

Edisi: 14/37 / Tanggal : 2008-06-01 / Halaman : 44 / Rubrik : HK / Penulis : Tim Tempo, ,


SEJARAH besar dalam jagat kepengacaraan Indonesia pecah Jumat dua pekan lalu. Hari itu Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia wilayah Jakarta memberhentikan pengacara beken Todung Mulya Lubis sebagai advokat untuk selama-lamanya. Todung dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena terlibat dalam kasus yang mengandung benturan kepentingan ketika membela Salim Group melawan Sugar Group Companies di Pengadilan Negeri Kotabumi dan Gunung Sugih, Lampung.

Pengaduan ke Majelis Kehormatan kaum advokat itu dilayangkan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mewakili Sugar. Sebelum menjadi pengacara Salim, pada 2002 Todung menjadi anggota Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan/Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Ia bertugas melakukan audit hukum atas seluruh aset konglomerat yang diambil alih Badan Penyehatan Perbankan Nasional setelah terjadi krisis moneter 1998.

Pada 2001, Garuda Panca Artha kepunyaan pengusaha Gunawan Jusuf membeli Sugar—pabrik gula di Lampung yang sebelumnya dimiliki Salim—dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Belakangan Sugar menggugat Salim sebagai pemilik lama karena perusahaan gula itu ternyata masih memiliki utang kepada Marubeni, perusahaan besar asal Jepang.

Dari situ terbit gugatan terhadap Todung. Pengacara flamboyan itu dianggap melakukan benturan kepentingan lantaran dulu mewakili pemerintah melawan Salim, tapi sekarang justru menjadi pembela Salim. Untuk mengetahui duduk perkara urusan pemecatan itu, Tempo mewawancarai Todung Mulya Lubis dan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan dalam kesempatan terpisah pekan lalu. Berikut ini petikannya.

Todung Mulya Lubis:
Hak Hidup Saya Dibunuh

Bagaimana Anda menyikapi pemecatan ini?

Saya adalah orang pertama dalam sejarah Republik ini yang dipecat sebagai advokat.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…