Menjelang Subuh Di Kampus Pejaten
Edisi: 15/37 / Tanggal : 2008-06-08 / Halaman : 96 / Rubrik : HK / Penulis : Media, Adek, Meg
HARI masih gelap. Sabtu, dua pekan lalu, Yuli dan 16 mahasiswa pencinta alam yang berasal dari berbagai kampus itu masih pulas tertidur. Mereka kelelahan setelah melakukan latihan panjat dinding hingga tengah malam. Tiba-tiba, mereka dikejutkan bunyi ledakan berkali-kali. Belum lagi menyadari apa yang terjadi, tercium bau di sekretariat Himpunan Pencinta Alam Universitas Nasional, tempat ia dan teman-temannya merebahkan diri. Ada gas air mata. âKami langsung berhamburan ke luar,â kata Yuli, mahasiswa Jurusan Manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Makassar.
Di luar, menjelang subuh itu, ratusan polisi ternyata sudah mengepung kampus Universitas Nasional. Aparat merangsek ke dalam kampus. Menyadari ada yang tak beres, bersama sejumlah temannya, Yuli balik kanan, lari, dan bersembunyi di salah satu ruang kelas yang gelap. Tapi polisi dengan cepat menyapu satu demi satu ruang di kampus itu. Yuli tertangkap. âKami lalu digiring ke lapangan,â katanya. Di sana ia digabungkan dengan puluhan mahasiswa lainnya.
Yuli tak berkutik. Aparat tak menerima alasan keberadaannya di universitas itu yang sekadar datang untuk latihan bersama dengan pencinta alam mahasiswa Universitas Nasional. âMereka memaki-maki saya dengan kata-kata kotor,â ujarnya. Dari lapangan, bersama lebih dari 140 mahasiswa lainnya, Sabtu pagi itu, Yuli diangkut ke Markas Kepolisian Jakarta Selatan.
Yuli mungkin satu dari ratusan mahasiswa yang bernasib sial, âberada di tempat yang salahâ. Ratusan polisi menyerbu…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…