Putusan Kontroversial Dari Simalungun

Edisi: 16/37 / Tanggal : 2008-06-15 / Halaman : 122 / Rubrik : HK / Penulis : Media, Adek, Hasibuan, Soetana Monang,


HAMPIR dua pekan ini tiga meja di ruang hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, terlihat kosong melompong. Si empunya meja, Achmad Irfir Rohwan, Atok Dwinugroho, dan Kun Triharyono Wibowo, tak tampak lagi di pengadilan itu. Mereka kini lebih banyak di Medan. ”Sekarang mereka ditarik ke pengadilan tinggi,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Binsar Gultom.

Para hakim itu tidak mendapat promosi. Sebaliknya, itulah hukuman yang dijatuhkan untuk mereka. Pada akhir Mei lalu, pengadilan membebaskan mereka dari ”hak memegang perkara” lantaran ketiganya menjatuhkan putusan yang dinilai berlebihan: membebaskan tersangka korupsi dari tahanan. Putusan ”pencopotan” sementara itu diambil setelah tim hakim pengadilan tinggi memeriksa ketiganya sejak 27 Mei lalu. Laporan pencopotan itu, pekan lalu, sudah pula dikirim ke Mahkamah Agung.

Putusan kontroversial itu berawal dari dugaan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…