Putusan Kontroversial Dari Simalungun
Edisi: 16/37 / Tanggal : 2008-06-15 / Halaman : 122 / Rubrik : HK / Penulis : Media, Adek, Hasibuan, Soetana Monang,
HAMPIR dua pekan ini tiga meja di ruang hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, terlihat kosong melompong. Si empunya meja, Achmad Irfir Rohwan, Atok Dwinugroho, dan Kun Triharyono Wibowo, tak tampak lagi di pengadilan itu. Mereka kini lebih banyak di Medan. âSekarang mereka ditarik ke pengadilan tinggi,â ujar Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Binsar Gultom.
Para hakim itu tidak mendapat promosi. Sebaliknya, itulah hukuman yang dijatuhkan untuk mereka. Pada akhir Mei lalu, pengadilan membebaskan mereka dari âhak memegang perkaraâ lantaran ketiganya menjatuhkan putusan yang dinilai berlebihan: membebaskan tersangka korupsi dari tahanan. Putusan âpencopotanâ sementara itu diambil setelah tim hakim pengadilan tinggi memeriksa ketiganya sejak 27 Mei lalu. Laporan pencopotan itu, pekan lalu, sudah pula dikirim ke Mahkamah Agung.
Putusan kontroversial itu berawal dari dugaan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…