Menggugat Kesalahpahaman

Edisi: 27/13 / Tanggal : 1983-09-03 / Halaman : 63 / Rubrik : HK / Penulis :


UNTUK pertama kali bekas anggota PKI menggugat pemerintah Indonesia. Bekas ketua Lekra Kalimantan Timur dan wakil sekretaris PKI Samarinda, Hadi Soerono, yang merasa kemerdekaannya terampas selama 872 hari di Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan, 8 Agustus lalu, melalui LBH Jakarta, menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bekas Direktur SMP Muhammadiyah dan guru PGA Islam itu ditangkap Laksusda Kal-Tim pada Desember 1967. Sejak itu ia sudah diperiksa dengan tuduhan melakukan subversi. Pada Mei 1975 status tahanannya dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda. Tahun itu pula ia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dengan ketentuan dari hakim: dipotong masa penahanan sejak ia ditahan Laksusda. Namun -- di sinilah sengketa terjadi -- Kepala LP Balikpapan, Drs. M. Simanjuntak, hanya menghitung masa tahanan itu dari tahanan kejaksaan.

Sebab itu Simanjuntak tidak mengabulkan permohonan Hadi untuk bisa bebas di akhir 1979. Kepala penjara itu menghitung pesakitan itu baru bisa keluar pada 1985 nanti. Dalam surat balasannya kepada Hadi, 23 November 1981, Simanjuntak menilai penahanan Laksusda itu bukanlah penahanan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…