"barang" Menurut Bismar
Edisi: 33/13 / Tanggal : 1983-10-15 / Halaman : 26 / Rubrik : HK / Penulis :
Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu BARANG, membuat utang, atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan .....
(Pasal 378 KUHP)
HUBUNGAN" di luar nikah antara pria dan wanita dewasa, yang selama ini tidak terjangkau hukum, kini dipersoalkan. Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Bismar Siregar, menghukum Martua Radja Sidabutar yang dianggap telah menipu Katarina Boru Siahaan tiga tahun penjara. Tapi putusan itu sesungguhnya, menurut Bismar, "Saya tujukan kepada semua lelaki hidung belang ... saya mau menghajar lelaki gombal semacam itu." Bismar, sejak menjabat ketua pengadilan negeri di Jakarta, memang dikenal dengan putusan-putusannya yang kontroversial.
Putusan Bismar kali ini pun, Agustus lalu, sampai pekan lalu masih menghebohkan kalangan ahli hukum. Sebab, Bismar telah menafsirkan salah satu unsur…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…