Film Biru, Haram Tak Haram

Edisi: 36/13 / Tanggal : 1983-11-05 / Halaman : 55 / Rubrik : AG / Penulis :


SEORANG pembaca bertanya ke majalah Al-Muslimun mengenai hukum menonton 'film biru'. Dan pengasuh ruang Kata Berjawab di 'majalah hukum dan pengetahuan agama Islam' itu, Ustad Abdul Qadir Hassan, memberi jawaban yang intinya begini:

Video adalah "pita rekaman untuk televisi". Rekaman, dari kata Arab raqm, adalah sesuatu yang timbul kemudian, "bukan asal". Melihat film video, baik cabul atau tidak, "secara hukum tidaklah berdosa". Karena yang dilihat hanya gambaran. "Sedang yang dilarang adalah melihat aurat orang yang sebenarnya. "

Seperti bisa diduga, banyak orang menjadi gundah - setidak-tidaknya bingung - membaca jawaban di majalah edisi Juli itu. Bukannya marah, memang. Ustad A. Qadir, putra A. Hassan yang menjadi sesepuh Persis (Persatuan Islam) dan teman korespondensi Bung Karno itu, terhitung ulama yang sangat kompeten di bidang hukum Islam dan bersama-sama Al-Muslimun memang mewakili lingkungan Persis, organisasi yang biasanya dibariskan bersama Muhammadiyah dan Al-lrsyad. AlMuslimun…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16

Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…

S
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05

Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…

S
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05

Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…