Judi Baru: Perkara Bupati

Edisi: 37/13 / Tanggal : 1983-11-12 / Halaman : 30 / Rubrik : HK / Penulis :


TUDUHAN tidak loyal kepada Orde Baru biasanya mendatangkan kesusahan bagi pihak yang kena tuduh saja. Tapi kali ini tuduhan semacam itu berbalik memukul pihak yang menuduh yaitu bupati Kebumen, Jawa Tengah, Drs. Dadijono Tudo Drajitno. Bupati itu dihukum pengadilan untuk membayar ganti rugi Rp 2 juta kepada bekas ketua Pengadilan Agama Kebumen, H.M. Chamim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, yang diketuai Hakim A. Riyanto, dalam sidangnya dua pekan lalu menganggap bahwa perbuatan Bupati Dadijono mengirimkan surat kepada Menteri Agama, yang isinya berupa tuduhan-tuduhan ke alamat Chamim, menyalahi wewenangnya. Sebab itu, selain harus membayar ganti rugi, pengadilan menetapkan pula Dadijono membayar biaya perkara Rp 2 ribu.

Surat Bupati yang kemudian menjadi perkara itu berupa nota dinas kepada Menteri Agama bertanggal 25 Juni 1982. Selain tuduhan tak loyal kepada pemerintah Orde Baru, Bupati juga menuduh Chamim sebagai ketua pengadilan agama sering menjatuhkan keputusan -keputusan yang tidak sesuai dengan hukum agama. Dadijono juga memberikan penilaian, Chamim tidak layak sebagai ketua…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…