Korban Pertama Dari Jepang
Edisi: 38/13 / Tanggal : 1983-11-19 / Halaman : 33 / Rubrik : HK / Penulis :
KEJAKSAAN akhirnya berhasil juga menggiring kasus pajak ke dalam jaring undang-undang korupsi. Mahkamah Agung untuk pertama kalinya memutuskan manipulasi pajak sebagai tindak pidana korupsi dan menghukum direktur akunting PT Tobu Indonesia Steel (Tobusco), Yoyiro Kitajama, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta: dua tahun enam bulan penJara ditambah denda Rp 30 juta.
Rabu lalu Kitajama muncul di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan sebagian keputusan itu. Hari itu, didampingi Hanindya, pengacaranya dari Kantor Albert Hasibuan, Kitajama membayar ongkos perkara Rp 12 ribu. Keesokan harinya ia kembali lagi membayar denda. Tapi Kitajama belum harus masuk ke penjara karena ia meminta grasi kepada presiden. "Saya mengharapkan tidak masuk penjara. Karena itu, minta grasi," ujar warga negara Jepang itu. Ia merupakan tenaga asing pertama yang mendapat putusan hukuman dari Mahkamah Agung sejak perusahaan asing masuk Indonesia.
Kitajama, 31, diseret Jaksa Bob Nasution ke pengadilan, Juli tahun lalu. Ia dituduh memanipulasikan pajak dengan jalan membuat…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…