Bila Bismar Berang

Edisi: 44/13 / Tanggal : 1983-12-31 / Halaman : 24 / Rubrik : HK / Penulis :


INI, pelaku perbuatan asusila di Sumatera Utara jangan coba-coba naik banding. Soalnya, di pengadilan tinggi di daerah itu, duduk Bismar Siregar sebagai ketua, yang dikenal galak dalam memutus kasus-kasus semacam itu. Nasihat semacam itu pernah disampaikan Pengacara A.J. Lumbangaol kepada kliennya, kepala SMPN III Kisaran, Drs. Manginar Manullang, yang dihukum tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kisaran karena berbuat cabul dengan muridnya.

Tapi nasihat itu rupanya tidak diacuhkan Mannulang - ia tetap naik banding. Benar saja, pertengahan bulan lalu, Bismar memperberat hukuman buat Manullang, menjadi tiga tahun penjara. Tidak hanya itu. Bekas hakim di Jakarta yang memang sering membuat putusan kontroversial itu menjatuhkan hukuman tambahan untuk Manullang, yaitu dipecat dari pekerjaannya. Bismar merasa berwenang menjatuhkan hukuman tambahan itu walau pasal 35 ayat 2 KUHP mengecualikan pemecatan pegawai negen oleh hakim, karena sudah…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…