Piutang Kamaruddin
Edisi: 46/13 / Tanggal : 1984-01-14 / Halaman : 33 / Rubrik : HK / Penulis :
SEBUAH "tamparan" ke wajah kepolisian dan kejaksaan terjadi justru pada saat berakhirnya masa peralihan hukum acara lama, HIR, ke hukum acara baru KUHAP. Seorang bekas tahanan, Kamaruddin, menggugat Kapolri dan jaksa Agung untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 160 juta. Kamaruddin, yang ditahan sejak masa HIR, Juli 1979, sampai zaman KUHAP, Februari 1982, merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh hamba hukum - sampai kemudian dibebaskan hakim. Selama dalam tahanan, pedagang kayu itu mengaku disiksa berkali-kali dan bahkan pernah sampai pingsan.
Kejadian yang menimpa Kamaruddin, 45, bisa membuat orang takut menjadi saksi dalam perkara…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…