Empat Pungutan, Satu Tujuan

Edisi: 21/37 / Tanggal : 2008-07-20 / Halaman : 133 / Rubrik : EB / Penulis : Nafi, Muchamad, Manggiasih, Bunga,


Penantian selama dua tahun ini memang baru terbayar sebagian. Tapi, dalam rapat Kamis pekan lalu itu, ganjalan berat dapat disingkirkan. Pemerintah dan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi sepakat menerapkan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan roda empat. Dalam pertemuan itu, dari pihak pemerintah hadir Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Mardiasmo dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu.

Ini merupakan pertemuan kedua pada awal Juli. Fokus pembicaraan adalah memilah pungutan mana saja yang masuk kantong provinsi atau kabupaten. Sejumlah keputusan diketuk. Rapat berakhir hanya dengan menyisakan sejumput persoalan, seperti pajak rokok dan air permukaan. Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah Harry Azhar Azis pun sudah bisa tersenyum, meskipun dia yakin keputusan itu akan banyak ditentang berbagai pihak.

Harry mengatakan aturan baru itu memang akan menambah ongkos bagi pemilik mobil. Yang mesti dibayar satu tahun sekali adalah pajak kendaraan. Dalam aturan baru, pungutan yang semula satu hingga satu setengah persen dari harga kendaraan menjadi satu sampai dua persen. Itu untuk mobil pertama. Pajak mobil kedua dan seterusnya berlaku perhitungan prog­resif. Misalnya, mobil kedua ditambah 50 persen, ketiga 75 persen, dan keempat 100 persen dari pajak dasar. ”Angkanya ditetapkan pemerintah daerah,” kata Harry.

Dalam transaksi mobil bekas tangan pertama, selain bea balik nama, pembeli harus membayar pajak 10 persen. Jika mobil itu dari tangan kedua atau lebih, besaran pajaknya hanya satu persen. Pemilik kendaraan juga harus membayar pajak bahan bakar hingga lima…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…