Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution:
Edisi: 26/37 / Tanggal : 2008-08-24 / Halaman : 100 / Rubrik : LAPUT / Penulis : R.R. Ariyani, Muchamad Nafi, Grace S. Gandhi
KISRUH tak langsung reda meski pengusaha memastikan akan membayar tunggakan royalti batu bara. Sebab, tata cara pembayaran reimbursement atas lonjakan biaya yang timbul akibat penghapusan pajak pertambahan nilai produk batu bara masih belum terang betul. Departemen Keuangan dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral saling tuding siapa yang seharusnya menyusun aturan itu.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution berkeras bahwa tata cara pembayaran reimbursement merupakan tugas Departemen Energi. Berkemeja batik lengan panjang warna emas, Darmin terlihat santai seusai konferensi pers nota keuangan pemerintah di gedung Departemen Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu. Tidak terasa tiga puluh menit, tiga batang rokok habis dihisap menemaninya saat menjawab pertanyaan R.R. Ariyani, Muchamad Nafi, dan Grace S. Gandhi dari Tempo.
Mengapa pemerintah tidak kunjung menerbitkan tata cara pembayaran reimbursement?
Ya, tapi yang harus ditanyai bukan Direktorat Jenderal…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…