Awas: Penyelundupan Itu Sebversi
Edisi: 01/14 / Tanggal : 1984-03-03 / Halaman : 61 / Rubrik : HK / Penulis :
SUDAH empat tahun perkara penyelundupan tidak diputus berdasarkan undang-undang antisubversi. Tapi, belum lama ini, lembaga peradilan berubah ikap: Mohanlal Kanchand, penyelundup tiga juta yard tekstil yang lima tahun lalu dibebaskan pengadilan tingkat banding, kini oleh Mahkamah Agung dihukum 15 tahun penjara karena dianggap melakukan kejahatan subversi. Mohanlal pula - kini masih buron - merupakan penyelundup pertama yang "terkena subversi" di Mahkamah Agung. "Semua kejahatan penyelundupan jelas mempunyai latar belakang politik, sehingga sah sebagai tindakan subversi," ujar Ketua Muda Mahkamah Aun, Z. Asikin Kusumah Atmadja, yang mengetuai majelis hakim.
Berubah-ubahnya penafsiran peradilan terhadap undangundang antisubversi tergambar dari kasus Mohanlal Kanchand. Dituduh menyelundupkan tekstil sebanyak 82 kali, dari 1974 sampai 1976, Direktur PT Tolaram Surabaya itu diadili secara in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim J.Z. Loudoe, yang memeriksa perkara itu, menyatakan bahwa Mohanlal terbukti melakukan kejahatan subversi dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara. Dalam putusan itu, 8 Januari 1977, Mohanlal, menurut Loudoe, terbukti mengacaukan perekonomian dan merongrong kewibawaan pemerintah. Loudoe…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…