Memblokir Rekening Eks Bendaharawan

Edisi: 23/14 / Tanggal : 1984-08-04 / Halaman : 59 / Rubrik : HK / Penulis :


BEKAS bendaharawan sekwilda DKI Jakarta, Almarhum Drs. Arfanie, selain meninggalkan istri beserta tujuh anak, juga meninggalkan warisan berupa uang hampir Rp 1 milyar di rekening pribadinya di Bank Dagang Negara cabang Jakarta dan Rp 18 juta lebih di BNI 46 cabang Gambir. Tapi warisan itu belakangan menjadi sengketa di pengadilan. Sebab, kedua rekening Almarhum, tanpa seizin ahli waris, diblokir kedua bank itu atas permintaan gubernur DKI.

Sabtu dua pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, tmdakan BNI 46 dan Pemda DKI itu tidak sah, dan merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Hakim B.E.D. Siregar memerintahkan BNI 46 mencairkan kembali rekening Almarhum yang merupakan hak ahli warisnya. Setelah itu, pengadilan yang sama, Sabtu pekan m akan mulai memeriksa perkara pemblokiran rekening Almarhum di BDN.

Drs. Arfanie, yang men jadi bendaharawan sejak 1979, meninggal dunia 22 Juli 1981 dalam usia 43. Janda Almarhum, Nyonya Saleha, yan hauya tahu suaminya punya rekening pribadi di BNI cabang Gambir, dua…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…