Vonis Bebas Untuk Profesi Dokter

Edisi: 26/14 / Tanggal : 1984-08-25 / Halaman : 59 / Rubrik : HK / Penulis :


PALU Majelis Hakim Agung akhirnya membebaskan para dokter dari ancaman hukuman - bila pasiennya mati. Setidaknya terhadap dr. Setyaningrum, yang dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan karena dianggap alpa sehina pasiennya meninal, diputuskan Mahkamah Agung tidak bersalah. "Saya merasa gembira dan bersyukut mendengar putusan itu. Rasanya saya merasa terangkat dari jurang kecemasan," ujar Nyonya Setyaningrum, yag kini berdinas di Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Setyaningrum, 40, ng menerlma putusan itu akhir bulan lalu, meluapkan kegembiraannya dengan mendatangi para atasannya di Semarang dan Jakarta. Awal bulan ini ia menemui sekjen Departemen Kesehatan dan Menteri Kse hatan di J,akarta. "Saya bertemu Bapak-Bapak untuk menyampaikan berita kebebasan itu dari mulut saya sendiri," kata bekas dokter puskesmas Wedarijaksa, Pati, yang kini hajah itu.

Bukan hanya Setyaningrum yang puas dengan putusan itu. Hal itu juga melegakan profesi dokter. Ketika Pengadilan Negeri Pati memvonis Setyaningrum, tiga tahun lalu,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…