Insentif Pajak Untuk Seni Budaya

Edisi: 32/37 / Tanggal : 2008-10-05 / Halaman : 25 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,


APRESIASI perlu diberikan kepada pemerintah yang telah membakukan Undang-Undang Pajak Penghasilan baru, awal September lalu. Aturan yang mulai berlaku tahun depan itu patut dihargai karena mengatur insentif pajak pendapatan—berupa pengecualian dan pengurangan pajak. Ini sebuah kemajuan dibandingkan dengan produk hukum serupa pada tahun 2000.

Pengecualian dan pengurangan pajak memang merupakan isu sensitif. Karena itu, pemerintah sangat berhati-hati. Pasal 4 ayat 3 menyebutkan pengecualian pajak diberikan kepada ”keuntungan” lembaga nirlaba di bidang pendidikan dan penelitian-pengembangan. Tapi ada syaratnya. Lembaga tersebut mesti menanamkan kembali keuntungannya…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.