Bila Pledoi Berbau Komunis
Edisi: 29/14 / Tanggal : 1984-09-15 / Halaman : 25 / Rubrik : HK / Penulis :
PEMBELAAN terdakwa di pengadilan, ternyata, bisa menjadi bumerang bagi yang bersangkutan. Siswanto, 30, pegawai Kantor Agraria Samarinda, akhir Agustus lalu, dihukum 15 tahun penjara. Itu berarti lebih berat 5 tahun dari tuntutan jaksa. Sebab, menurut seorang anggota majelis hakim, sikap Siswanto dianggap "menghalalkan semua cara" - membenarkan tindakannya melakukan pembunuhan - dalam pembelaannya.
Lebih dari itu, kata Jaksa Budiaria Sirai, Pledoi Siswanto itu juga memuat ajaran-ajaran komunis. "Sebab itu, kejaksaan juga melaporkan pledoi yang berisi ajaran Karl Marx itu ke Laksusda Kalimantan Timur," kata Budiarja yang sebelumnya hanya menuntut Siswanto agar dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Bertubuh kecil, dengan tinggi tidak lebih dari 155 cm, Siswanto, yang sehari-hari pegawai negeri itu, tidak menampakkan kesan sebagai pembunuh. Tapi pengakuan-pengakuannya dl…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…