Salah Kereta, Salah Perumka

Edisi: 10/21 / Tanggal : 1991-05-04 / Halaman : 34 / Rubrik : HK / Penulis :


Empat janda dosen IPB menuntut ganti rugi Rp 2 milyar dari PJKA alias
Perumka. Gara-gara kelalaian penjaga pintu lintasan kereta api, mereka
kehilangan suami.

; KELALAIAN penjaga pintu kereta api tak lepas dari tanggung jawab Perusahaan
Jawatan Kereta Api (PJKA). Gara-gara kealpaan pegawai terendah semacam itu,
pekan-pekan ini, PJKA, yang sejak Januari lalu "naik tingkat" menjadi
Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka), digugat empat orang janda dosen Institut
Pertanian Bogor (IPB). Mereka menuntut ganti rugi Rp 2 milyar dari Perumka dan
pegawainya, Udin Tajudin, 37 tahun, di Pengadilan Negeri Bogor karena
kehilangan suami mereka akibat kecerobohan si penjaga lintasan. ; Menurut
penggugat, kecelakaan yang menewaskan suami mereka itu akibat Udin, sebagai
penjaga pintu lintasan, tak berada di pos penjagaan ketika kecelakaan terjadi.
Perumka dianggap ikut bersalah karena tak kunjung memperbaiki sistem
otomatisasi, yang sudah lama rusak, di pintu lintasan itu. "Bagaimanapun
Perumka harus ikut bertanggung jawab," tutur salah seorang janda itu, Nyonya
Saswiherti.

; Peristiwa…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…