Vonis Jos, Sekadar Hiburan?

Edisi: 32/14 / Tanggal : 1984-10-06 / Halaman : 64 / Rubrik : HK / Penulis :


MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang diketuai Abdul Kadir Mappong, akhirnya memberikan "hadiah hiburan". Setelah membebaskan Jos Soetomo dan kakaknya, Ava Hartono, dari tuduhan korupsi Selasa pekan lalu, Majelis mempersalahkan PT Kayan River Timber Product (KRTP) telah melakukan penyelundupan dua buah kapal ponton. Sesuai dengan undang-undang pidana ekonomi, Jos Soetomo selaku dlrektur utama perusahaan ltu diganjar hukuman 1 tahun penjara, ditambah denda Rp 30 juta.

Jos, 39, kelihatan kaget dan pucat mendengar putusan itu. Masih berpeci dan bersafari warna krem seperti di persidangan, Jos tidak berkomentar banyak setelah tiba di rumahnya. "Saya merasa seperti kena gelombang. Saya tidak habis pikir, dinyatakan tidak bersalah tetapi dihukum juga," ujar Jos, yang berniat banding. Berbeda dengan pengusaha itu, pengacaranya, Talas Sianturi, gembira mendengar putusan itu. Selesai Hakim membacakan vonisnya, Talas menghambur ke arah jaksa penuntut umum, M. Manoi. "Puji Tuhan, puji Tuhan," scru Talas sambil memeluk Manoi, yang selama persidangan selalu berbantahan dengan dia.

Vonis untuk perkara ekonomi ini hampir sama dengan vonis perkara korupsi. Hampir semua tuntutan Jaksa - semula Manoi menuntut Jos 4 tahun penjara - ditolak Majelis. Jos dan kakaknya, menurut Hakim, tidak terbukti bersalah menyelundupkan alat-alat berat dan dua buah kapal ponton sehingga merugikan negara hampir Rp I milyar. Oleh karena…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…