Menggugat Surat Elektronik

Edisi: 34/37 / Tanggal : 2008-10-19 / Halaman : 88 / Rubrik : HK / Penulis : Martha W. Silaban, ,


IKLAN setengah halaman itu benar-benar mencolok mata. Berjudul ”Pengumuman dan Bantahan”, advertensi itu, September lalu, muncul di harian Kompas. Pengordernya, Rumah Sakit Omni Internasional, salah satu rumah sakit swasta di Tangerang, Banten. Intinya, bantahan Omni terhadap surat elektronik alias email Prita Mulyasari berjudul ”Penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang”, yang dikirim sebuah mailing list (milis).

Surat elektronik itu membuat Omni berang. Menurut pengacara Omni Internasional, Heribertus, isi surat Prita telah mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut beserta sejumlah dokter mereka: Hengky Gosal dan Grace Hilza Yarlen Nela. ”Padahal, tidak ada penyimpangan etika kedokteran dan prosedur penanganan pasien,” ujar Heribertus.

Omni memang tidak main-main menanggapi surat elektronik Prita. Selain melaporkan Prita ke polisi, Omni juga menggugat perempuan tersebut secara perdata. ”Sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang,” kata Heribertus.

Kasus ini bermula dari surat elektronik Prita yang berisi pengalamannya saat dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Saat itu ia menderita sakit kepala dan mual-mual. Di bagian gawat darurat ia ditangani dokter jaga, Indah.

Dari pemeriksaan laboratorium, dinyatakan trombosit darah warga Villa Melati Mas Tangerang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…