Menggugat Surat Elektronik
Edisi: 34/37 / Tanggal : 2008-10-19 / Halaman : 88 / Rubrik : HK / Penulis : Martha W. Silaban, ,
IKLAN setengah halaman itu benar-benar mencolok mata. Berjudul âPengumuman dan Bantahanâ, advertensi itu, September lalu, muncul di harian Kompas. Pengordernya, Rumah Sakit Omni Internasional, salah satu rumah sakit swasta di Tangerang, Banten. Intinya, bantahan Omni terhadap surat elektronik alias email Prita Mulyasari berjudul âPenipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerangâ, yang dikirim sebuah mailing list (milis).
Surat elektronik itu membuat Omni berang. Menurut pengacara Omni Internasional, Heribertus, isi surat Prita telah mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut beserta sejumlah dokter mereka: Hengky Gosal dan Grace Hilza Yarlen Nela. âPadahal, tidak ada penyimpangan etika kedokteran dan prosedur penanganan pasien,â ujar Heribertus.
Omni memang tidak main-main menanggapi surat elektronik Prita. Selain melaporkan Prita ke polisi, Omni juga menggugat perempuan tersebut secara perdata. âSudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang,â kata Heribertus.
Kasus ini bermula dari surat elektronik Prita yang berisi pengalamannya saat dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Saat itu ia menderita sakit kepala dan mual-mual. Di bagian gawat darurat ia ditangani dokter jaga, Indah.
Dari pemeriksaan laboratorium, dinyatakan trombosit darah warga Villa Melati Mas Tangerang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…