Aborsi, Dengan Dan Tanpa Umur
Edisi: 36/14 / Tanggal : 1984-11-03 / Halaman : 25 / Rubrik : AG / Penulis :
UNTUK pertama kalinya, sebuah disertasi doktor menyinggung masalah pengguguran kandungan menurut hukum Islam - dan menampakkan variasi pendapat yang layaknya jarang dilihat. M. Kafrawi, S.H., bekas pembantu rektor Universitas Airlangga, Surabaya, dan bekas dekan fakultas hukumnya, pertengahan Oktober lalu mempertahankan disertasinya yang bertema sekitar KUHP dan program keluarga berencana. Bukan sengaja membahas fiqih Islam, disertasi itu berpusat pada pasal-pasal tertentu KUHP yang, dalam teori, menghambat pelaksanaan KB. Dalam kehendak untuk lebih melancarkan program KB, begitulah terkesan, sang promovendus berusaha melihat beberapa kemungkinan kemudahan di lingkungan-lingkungan hukum yang lain. Dan di situlah fiqih Islam dicantumkan.
Kemungkinan kemudahan itu, dalam hal hukum Islam, memang ada. Setidak-tidaknya dalam kasus aborsi yang dilakukan demi menyelamatkan nyawa ibu. Di sini semua ulama sepakat tentang kebolehannya.
Lebih dari itu, dan ini tidak terdapat dalam ajaran agama apa pun, dalam Islam memang ada persoalan sekitar umur jabang bayi di dalam perut. Tidak dimuat dalam disertasi itu adalah hadis Nabi yang menyatakan, jabang bayi dimasuki roh setelah melewati masa yang kalau dihitung-hitung,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…