Masih Perlukah Fatwa?
Edisi: 40/14 / Tanggal : 1984-12-01 / Halaman : 59 / Rubrik : HK / Penulis :
CERITA yang unik ini muncul gara-gara wakil ketua Pengadilan Negeri Semarang, Wieke S. Kumawati, membatalkan vonis yang - bahkan - sudah dieksekusi. Itu terjadi dua minggu lalu. Dan hari itu juga, dengan majelis hakim yang baru, terdakwa yang sudah divonis itu disidangkan kembali.
Ini semua masih ekor ketidakberesan pemensiunan Soegijo Soemardjo, ketua Pengadilan Negeri Semarang, kala itu. Pada 2 Oktober 1984, selaku ketua majelis, Soegijo masih memimpin sidang dengan terdakwa Go Sie Tjiak alias Gendut. Bahkan, hari itu juga ia menjatuhkan vonis.
Go Sie Tjiak, yang bertubuh gendut itu, diadili dengan tuduhan ikut merampok Toko Emas Sriwijaya, Semarang, 17 Agustus 1983. Ia melakukan tindak pidana itu…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…