Akhir Lakon Aulia

Edisi: 37/37 / Tanggal : 2008-11-09 / Halaman : 91 / Rubrik : HK / Penulis : Rini Kustiani, ,


AULIA Pohan menghilang bak ditelan bumi. Sejak ditetapkan jadi tersangka pada Rabu pekan lalu, ia raib entah ke mana. Pada Rabu dan Kamis pekan lalu, para wartawan menunggu di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tapi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ini tak muncul-muncul. Pada Jumat pekan lalu, ditunggui hingga menjelang tengah malam, Aulia juga tak terlihat. ”Beliau tak ada di rumah,” ujar seorang penjaga rumahnya kepada Tempo.

Ada yang menyebut Aulia ngumpet di gedung Raudha di kawasan Kuningan Barat, Jakarta Selatan. Aulia memang dikenal bergiat di Yayasan Raudhatul Mutaallimin. Tatkala Tempo mendatangi gedung itu, seorang resepsionis meminta Tempo menghubungi kepala keamanan gedung, Nurhadi. Sang kepala keamanan menegaskan bahwa Aulia tak ada di tempat ini. ”Sudah lama tidak ke sini,” ujarnya. Ia tak mengizinkan Tempo memasuki gedung itu lebih jauh.

Aulia bersama tiga rekannya sesama bekas Deputi Gubernur BI, yakni Bun Bunan E.J. Hutapea, Maman H. Soemantri, dan Aslim Tadjuddin, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka korupsi ”kasus aliran dana Bank Indonesia”. Mereka, pada 2003, dituduh telah menyelewengkan duit Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Rp 100 miliar. Duit itu dialirkan ke mana-mana, termasuk ke kocek anggota DPR dan jaksa.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan lima tersangka: Burhanuddin Abdullah (mantan Gubernur BI), Rusli Simandjuntak (bekas Kepala Biro Gubernur), dan Oey Hoey Tiong (bekas deputi Direktur Direktorat Hukum). Dua lainnya, anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.

Dari kelimanya, baru Burhanuddin yang divonis. Pada Rabu pekan lalu, ”Gubernur Bank Sentral Terbaik 2007” versi Global Finance ini oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ia dinyatakan terbukti, bersama-sama dengan Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, Maman Soemantri, Aslim Tadjuddin, Oey Hoey Tiong, Anwar Nasution, dan Rusli Simandjuntak, melakukan korupsi.

Menurut hakim, Burhanuddin bukan aktor tunggal kasus ini. ”Tindak pidana korupsi itu dilakukan bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Gusrizal. Nah, bak merespons kesimpulan pengadilan, satu setengah jam kemudian kejutan datang dari gedung KPK. Ketua KPK Antasari Azhar mengeluarkan pengumuman. KPK menetapkan Aulia—dan tiga rekannya itu—sebagai tersangka.

Sumber Tempo mengungkapkan, Aulia sangat syok mendengar kabar tersebut. Sebelumnya, menurut sumber itu, besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini sangat percaya dirinya tidak bakal dijadikan tersangka. Aulia juga terkejut karena Anwar Nasution ternyata tidak ikut ditetapkan sebagai…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…