Mencegah Yang Haram Masuk Mulut
Edisi: 50/23 / Tanggal : 1994-02-12 / Halaman : 80 / Rubrik : AG / Penulis : JK
SEKELOMPOK wartawan berbuka puasa di sebuah warung ayam goreng, salah satu warung langganan mereka. Entah kenapa, selama ini mereka tak pernah pesan kepala ayam goreng. Baru kali itulah ada yang pesan.
Dan begitu datang pesanan, langsung semuanya saja menghentikan makan ayam, hanya menghabiskan nasi dengan tahu goreng dan sambal. Adapun soalnya, berdasarkan penglihatan mereka, leher ayam yang mengikut kepala ayam pesanan itu ternyata mulus. Dalam analisa para wartawan itu, ayam tersebut tak disembelih. Ini haram. Sejak itu, mereka tak lagi makan di warung tersebut. Peristiwa ini terjadi awal tahun 1980-an.
Kejadian tersebut memberikan gambaran bahwa makanan di kalangan umat Islam tidak hanya halal dari jenis hewannya, tapi juga pada cara pemotonganya. Artinya, hewan potong seperti ayam, sapi, atau kerbau, akan berubah statusnya menjadi haram bila hewan tersebut mati karena tercekik, terbentur, jatuh, ditanduk, diterkam binatang buas, dan tidak disembelih atas nama Allah. "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya..."(Al Maidah, ayat 3).
Dengan kata lain, di Indonesia, negara yang mayoritas muslim ini, soal kehalalan makanan, baik produk…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…