Kontrak Cerai Untuk Dewa
Edisi: 40/37 / Tanggal : 2008-11-30 / Halaman : 117 / Rubrik : HK / Penulis : LR Baskoro, Anne L. Handayani, Munawwaroh
DUDUK di kursi terdakwa, Johannes Soerjoko dengan saksama mendengarkan serentetan pertanyaan yang dilemparkan tiga hakim di depannya. Sesekali Presiden Direktur PT Aquarius Musikindo itu menarik napas panjang tatkala para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu bertanya seputar penandatanganan kontrak antara Aquarius dan grup musik Dewa.
Ketika salah satu hakim, Reno Listowo, meminta penjelasan tentang kontrak yang dibuat pada 2004 itu, Johannes lantas menceritakan awal mula kontrak tersebut. Menurut pria 59 tahun yang sudah malang-melintang puluhan tahun di bisnis rekaman ini, kontrak itu dibuat sewaktu hubungan antara Aquarius dan Dewa tak lagi harmonis. Kala itu ia mengambil keputusan: mempersingkat kontrak Aquari-us-Dewa. âSaya relakan, istilahnya ini kontrak cerai,â kata pria yang biasa dipanggil âOokâ tersebut dalam sidang Senin dua pekan lalu.
Sejak Agustus lalu Johannes memang jadi pesakitan. Adalah Ahmad Dhani, pimpinan Dewa, yang membuat Johannes menyandang status demikian. Dhani menuding Johannes dan Suwardi Widjaja, Direktur Aquarius, menipu dirinya, mengubah draf perjanjian yang sudah disepakati. Dalam perjanjian sebelumnya tertulis, antara lain, âartis akan mengikatkan diri secara formal kepada Aquarius untuk melakukan pembuatan master rekaman.â¦â Nah, versi Dhani, kata âpembuatanâ itu oleh pihak Aquarius diubah jadi âpenjualanâ. âPerubahan yang substansial ini tanpa sepengetahuan Dhani atau Dewa,â tutur pengacara Dhani, Derta Rahmanto.
Dengan bekal…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…