Hanya Dihukum Bak Maling Ayam
Edisi: 47/37 / Tanggal : 2009-01-18 / Halaman : 91 / Rubrik : HK / Penulis : Ramidi, Munawaroh, Famega
BIBIT Samat Rianto mengaku terkaget-kaget mendengar vonis hakim yang berkaitan dengan skandal suap dana Bank Indonesia. Dua terdakwa perkara korupsi itu, Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin, masing-masing dihukum tiga tahun dan empat setengah tahun penjara. Hamka diganjar setahun lebih rendah dari tuntutan jaksa dan Antony dihukum satu setengah tahun lebih ringan. Keputusan ini diketuk majelis hakim tindak pidana korupsi di Jakarta, Rabu pekan lalu.
Bibit, Wakil Ketua Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, tak menduga hakim menolak dakwaan primer dan subsider perkara yang melibatkan bekas anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat itu. Keduanya menjadi terdakwa kasus korupsi Rp 100 miliar dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia pada 2003. Sepertiga dana itu, atau Rp 31,5 miliar, telah digerujukkan Bank Indonesia kepada 52 anggota komisi yang terkenal basah itu.
Karena itulah pensiunan polisi ini langsung bertindak. Sore hari setelah putusan itu, masalah ini dia bahas bersama Direktur Penuntutan Feri Wibisono. Kesimpulannya: wajib banding. Langkah yang sama juga dilakukan tim jaksa penuntut.
Baik tim Bibit maupun jaksa menilai aneh jika hakim menolak dakwaan primer dan subsider, yaitu pasal 12 (a) dan pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Isi pasal itu: menjerat orang yang menerima hadiah, dan dia melakukan (atau tidak melakukan) tindakan tertentu untuk memenuhi tujuan atau keinginan si pemberi hadiah. Dua pasal tersebut sangat menitikberatkan ihwal motif si penerima hadiah.
Namun hakim hanya menghukum keduanya berdasar dakwaan yang lebih subsider, yaitu pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Pasal itu bisa menjerat terdakwa hanya karena dia dianggap menerima hadiah yang terkait dengan kekuasaan atau kewenangan jabatannya. Apa yang dilakukan sebagai syarat di…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…