Longgarkan Saja Aturan Kampanye

Edisi: 49/37 / Tanggal : 2009-02-01 / Halaman : 26 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,


Badan Pengawas Pemilu melaporkan pimpinan Partai Keadilan Sejahtera ke polisi karena mere­ka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, yang antara lain meng­atur masa kampanye. Dalam undang-undang itu disebutkan masa kampanye dimulai 16 Maret mendatang, tapi Partai Keadilan Sejahtera dianggap sudah ”berkampanye” pada 2 Januari lalu dengan dalih ”aksi solidaritas untuk bangsa Palestina”.

Kepolisian merespons laporan ini dengan cepat dan menetapkan Tifatul Sembiring (Presiden Partai Keadil­an Sejahtera), Triwisaksana (Ketua Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta), dan Agus Setiawan (Ketua Partai Keadilan Sejahtera Jakarta Pusat) sebagai tersangka. Banyak orang berharap pemilu akan berjalan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.