Longgarkan Saja Aturan Kampanye
Edisi: 49/37 / Tanggal : 2009-02-01 / Halaman : 26 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
Badan Pengawas Pemilu melaporkan pimpinan Partai Keadilan Sejahtera ke polisi karena mereÂka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, yang antara lain mengÂatur masa kampanye. Dalam undang-undang itu disebutkan masa kampanye dimulai 16 Maret mendatang, tapi Partai Keadilan Sejahtera dianggap sudah âberkampanyeâ pada 2 Januari lalu dengan dalih âaksi solidaritas untuk bangsa Palestinaâ.
Kepolisian merespons laporan ini dengan cepat dan menetapkan Tifatul Sembiring (Presiden Partai KeadilÂan Sejahtera), Triwisaksana (Ketua Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta), dan Agus Setiawan (Ketua Partai Keadilan Sejahtera Jakarta Pusat) sebagai tersangka. Banyak orang berharap pemilu akan berjalan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.