Harifin A. Tumpa: Kebebasan Pers Harus Dijamin

Edisi: 50/37 / Tanggal : 2009-02-08 / Halaman : 107 / Rubrik : WAW / Penulis : Arif Kuswardono, Anne Handayani, Ramidi


MELALUI proses yang ringkas, Harifin A. Tumpa terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung—menggantikan Bagir Manan yang pensiun. Dalam pemilihan pada 15 Desember tahun lalu itu, ia didukung 36 dari 43 hakim agung, mengalahkan lima kandidat lainnya. Sarjana hukum lulusan Universitas Hasanuddin ini masuk gelanggang ketika pro-kontra perpanjangan usia hakim agung hingga 70 tahun memuncak, tak lama setelah Dewan Perwakilan Rakyat meloloskan revisi Undang-Undang No. 5/2004 tentang Mahkamah Agung, pertengahan Desember lalu.

Dua pekan setelah itu, ketika membacakan sumpah enam hakim agung baru, Harifin terjatuh karena kram kaki: ia terpaksa melanjutkan pelantikan dengan duduk di kursi. Jatuhnya Wakil Ketua Non-Yudisial Mahkamah Agung itu lalu dikaitkan dengan umurnya yang sebentar lagi memasuki 67 tahun.

Ayah tiga anak yang sudah berkarier 46 tahun di pengadilan itu menangkis. ”Saya kram karena asam urat,” katanya kepada Tempo pekan lalu. ”Jangankan berdiri lama, tidur saja bisa kram.” Arif Kuswardono, Anne Handayani, dan Ramidi dari Tempo mewawancarai Harifin, yang didampingi sejumlah stafnya, di kantor lamanya, lantai dua Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.

Anda sudah disorot sejak menjelang pemilihan kemarin.…

Ketika saya ditunjuk teman-teman dan menyatakan siap, saya juga harus siap dengan segala risikonya. Siap dihujat, dikritik, atau menghadapi kekerasan fisik. Tapi tidak ada yang pernah mencoba meneror saya.…

Akan seperti apa Mahkamah Agung di bawah kepemimpinan Anda?

Mahkamah tidak bisa disamakan dengan lembaga politik atau kabinet, yang memiliki target kerja seratus hari atau tiga bulan. Mahkamah menjalankan sistem dengan mengacu tugas pokoknya, yaitu memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya. Ke depan, kami punya prioritas. Pertama, mendorong hakim agung lebih produktif. Sebab, jumlah hakim agung makin terbatas. Kedua, meningkatkan transparansi. Terakhir, menjaga agar para hakim agung punya kesatuan pendapat terhadap suatu masalah hukum. Ini untuk menjaga kualitas putusan.

Bukannya hakim diizinkan berbeda pendapat, dalam bentuk dissenting opinion?

Begini, ada hakim agung yang berpendapat hukuman terpidana satu tahun penjara itu bisa diganti dengan hukuman percobaan, tapi ada hakim agung lain yang berpendapat sebaliknya. Ini terutama menyangkut perkara korupsi dan pembalakan hutan. Kami sudah melakukan pelatihan hakim pengadilan negeri dalam hal penanganan dua perkara itu. Harapan kami, ini bisa dilakukan juga di tingkat hakim agung.

Anda dihadapkan pada soal tunggakan perkara yang klasik. Apa pemecahannya?…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…