Setelah Tanker, Apa Lagi?
Edisi: 51/37 / Tanggal : 2009-02-15 / Halaman : 90 / Rubrik : HK / Penulis : Anne L. Handayani, Rini Kustiani, Ismi Wahid
BUKAN hanya kasus tanker Pertamina yang mendapat surat perintah penghentian penyidikÂan (SP3) di era Jaksa Agung Hendarman Supandji. Di atas meja Hendarman, saat ini setidaknya masih ada dua kasus lagi yang direkomendasikan dihentikan penyidikannya, yakni kasus korupsi Export Oriented Refinery (Exor) I Pertamina Balongan dan dugaan korupsi dana PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dengan tersangka Tan Kian.
Kasus Exor, yang melibatkan mantan Menteri Pertambangan dan EnerÂgi Ginandjar Kartasasmita, dipastikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi segera diteken SP3-nya. âKasusnya suÂdah kedaluwarsa,â ujar Marwan, Rabu pekan lalu, kepada Tempo.
November silam, Kejaksaan Agung juga sudah menerbitkan SP3 Âuntuk kasus dugaan korupsi Badan PeÂ-nyangÂga dan Pemasaran Cengkeh. Dengan turunnya perintah ini, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto pun lepas dari status tersangka.
Kejaksaan menghentikan penyidikan perkara ini lantaran Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh dianggap sudah mengembalikan Kredit Likuiditas Bank Indonesia sebesar…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…