Setelah Tanker, Apa Lagi?

Edisi: 51/37 / Tanggal : 2009-02-15 / Halaman : 90 / Rubrik : HK / Penulis : Anne L. Handayani, Rini Kustiani, Ismi Wahid


BUKAN hanya kasus tanker Pertamina yang mendapat surat perintah penghentian penyidik­an (SP3) di era Jaksa Agung Hendarman Supandji. Di atas meja Hendarman, saat ini setidaknya masih ada dua kasus lagi yang direkomendasikan dihentikan penyidikannya, yakni kasus korupsi Export Oriented Refinery (Exor) I Pertamina Balongan dan dugaan korupsi dana PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dengan tersangka Tan Kian.

Kasus Exor, yang melibatkan mantan Menteri Pertambangan dan Ener­gi Ginandjar Kartasasmita, dipastikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi segera diteken SP3-nya. ”Kasusnya su­dah kedaluwarsa,” ujar Marwan, Rabu pekan lalu, kepada Tempo.

November silam, Kejaksaan Agung juga sudah menerbitkan SP3 ­untuk kasus dugaan korupsi Badan Pe­-nyang­ga dan Pemasaran Cengkeh. Dengan turunnya perintah ini, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto pun lepas dari status tersangka.

Kejaksaan menghentikan penyidikan perkara ini lantaran Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh dianggap sudah mengembalikan Kredit Likuiditas Bank Indonesia sebesar…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…