Berantas Korupsi Pajak Daerah

Edisi: 52/37 / Tanggal : 2009-02-22 / Halaman : 24 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,


PETUGAS pemungut pajak di daerah jelas tak boleh dirugikan. Mereka tak bisa dibiarkan merogoh kocek sendiri yang sudah pas-pasan, misalnya, untuk biaya transpor ketika menagih pajak. Perlu ada insentif bagi mereka yang sudah memeras keringat untuk me­ngumpulkan pendapatan daerah itu. Dengan alasan ini, wajar bila ada peraturan pemerintah yang mengatur jatah ”uang perangsang” di luar gaji bagi penagih pajak di lapangan itu. Insentif diharapkan membentengi mereka dari godaan kongkalikong dan main mata dengan wajib pajak.

Kalau dijalankan dengan benar, Peraturan Pemerintah Nomor 65/2001 yang mengatur jatah tambahan petugas lapangan ini hampir tanpa celah. Pemungut pajak…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.