Vonis Billy Dan Kasasi Astro

Edisi: 01/38 / Tanggal : 2009-03-01 / Halaman : 107 / Rubrik : HK / Penulis : Anne L. Handayani, Iqbal Muhtarom ,


BILLY Sindoro tertunduk lesu. Rabu pekan lalu, selesai sudah urusannya dengan para hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama. Majelis hakim yang diketuai Moefri dan beranggotakan E.D. Pattinasarani, I Made Hendra, Anwar, dan Sofialdi itu menyatakan eksekutif Grup Lippo ini telah melakukan korupsi. Hakim mengganjar pria 49 tahun tersebut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta. ”Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan,” kata Moefri.

Hakim membeberkan sejumlah fakta yang mendasari lahirnya putusan itu. Billy, ujar hakim Pattinasarani, terbukti memberi Mohammad Iqbal uang Rp 500 juta berkaitan dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara monopoli tayangan Liga Inggris 2007-2010 di AstroTV. ”Pemberiannya itu untuk mendapatkan pelayanan yang berlawanan dengan kewajiban saksi sebagai penyelenggara negara,” ujar Pattinasarani. Yang dimaksud ”saksi” tak lain Iqbal, anggota KPPU yang kini juga menjadi tersangka kasus suap itu.

Perkara Liga Inggris diputus Komisi Pengawas pada 29 Agustus 2008. Komisi menyalahkan perjanjian yang dibuat All Asia Multimedia Network (anak perusahaan Astro Malaysia) dan ESPN Star Sport (penjual hak siar Liga Inggris). Komisi menilai perjanjian ini melahirkan monopoli. Sebaliknya, PT Direct Vision (pengelola AstroTV) tidak dinyatakan bersalah. Komisi bahkan mengeluarkan perintah agar All Asia tetap…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…