Karena Vonis Ringan Bandar Ekstasi

Edisi: 02/38 / Tanggal : 2009-03-08 / Halaman : 82 / Rubrik : HK / Penulis : Ramidi, Akbar Tri Kurniawan, Agung Sedayu


AJUN Komisaris Besar Polisi Wenny Roza kini jadi ”pe­ngangguran.” Beberapa bulan sebelumnya, ia dikenal sebagai salah satu polisi yang paling sibuk memburu para pengedar ­narkoba, tapi kini, untuk sementara, keahliannya itu ia simpan. ”Sekarang cuma datang untuk absen sama apel,” kata bekas Kepala Bagian Analis Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Aceh itu.

Tugas di Aceh ini pun baru seumur ­jagung. Baru sebulan mendapat promo­-si sebagai Kepala Bagian Analis, pada 21 Januari silam sebuah perintah mengejutkan datang dari Markas Besar Kepolisian. Ia diberhentikan dan harus menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Sebagai perwira nonjob kini ia ditempatkan di Detasemen Mabes Polri. Di sini ”diparkir” pula Brigadir Jenderal Indradi Thanos, mantan Direktur IV Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang juga mantan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau serta Komisaris Besar Sriyono, bekas Kepala Unit Direktorat Narkotika Bareskrim. Keduanya mantan atasan Wenny.

Menurut sumber Tempo, keduanya di-nonjob-kan lantaran terkait dengan keganjilan penanganan jaringan narkoba Malaysia yang digerebek polisi pada 21 November 2007 di apartemen Taman Anggrek. Wenny juga terlibat dalam operasi itu.

Belakangan, kasus ini jadi ramai dan menjadi sorotan lantaran lolosnya Lim Piek Kiong alias Monas, 48 tahun, dari jerat hukum kepemilikan sekitar 500 ribu pil ekstasi yang ditemukan di apartemen itu. Nasibnya jauh lebih mujur ketimbang Jat Lie Chandra alias Cece, Cristian Salim alias Awe, dan Lim Jit Wee alias Kim, yang diduga anggota sindikat Monas. Ketiganya dihukum mati. Jauh berbeda dengan Monas dan Tio Bok An alias Johan yang ”hanya” didakwa pengguna 1,1 gram sabu-sabu.

Hal inilah yang menyeret polisi yang dulu mengusut kasus tersebut, termasuk Wenny, berhadapan dengan Divisi Provisi dan Pengamanan Markas Besar Polri. Selain diperiksa Divisi Profesi, mereka juga diperiksa tim Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri.

l…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…