Nurlaila, Babak Kedua

Edisi: 04/38 / Tanggal : 2009-03-22 / Halaman : 90 / Rubrik : HK / Penulis : Martha Warta Silaban, ,


SERAGAM cokelat muda berlogo Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta masih tergantung rapi di lemari pakaian Nurlaila. Ketika Rabu dua pekan lalu seragam itu dicobanya, tak ada yang kurang. ”Ukurannya masih pas,” ujar Nurlaila seraya tersenyum. Padahal sudah sekitar lima tahun seragam itu tak dipakainya rutin. Selama lima tahun itu pula ibu tiga anak ini berjuang mempertahankan sekolahnya, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Negeri 56, di Jalan Melawai, kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Pertengahan Februari lalu, kabar baik datang kepada Nurlaila. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdatanya yang diajukannya bersama, antara lain, Abdurachim (guru SLTP 56), S. Soebagio, dan Mulyadi Djojomartono (orang tua murid). Mahkamah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ”Wah, akan rame lagi, deh,” ujar Nurlaila. Dua pekan lalu itu, Nurlaila menerima Tempo di rumahnya, di Jalan Haji Saidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam putusan kasasinya, Mahkamah memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuka kembali persidangan dan memeriksa serta memutus pokok perkara gugatan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…