Bila Polisi Menangkap Polisi
Edisi: 12/15 / Tanggal : 1985-05-18 / Halaman : 60 / Rubrik : KRI / Penulis :
MAJELIS hakim tak ragu sedikit pun bahwa bekas kapolres Aceh Tenggara dan tujuh anak buahnya serta seorang informan telah bermain api: memperdagangkan ganja. Pekan lalu, sidang koneksitas hakim ketuanya sipil, anggotanya militer di Pengadilan Negeri Medan itu menghukum Mayor Asril Azis, bekas kapolres Aceh Tenggara, 18 tahun penjara. Wakilnya, Mayor Suntoyo, kena 15 tahun, sama dengan yang diterima anggotanya, Lettu Zamzami Bakar.
Lima anak buah Asril yang lain kena 10 tahun penjara. Hukuman untuk para anggota polisi itu masih ditambah denda Rp 5 juta per orang, subsider 6 bulan kurungan. Juga, mereka dipecat sebagai polisi. Adapun sang informan, Hamidan Pinem, diganjar 13 tahun penjara.
Para terdakwa, menurut majelis hakim yang diketuai Hartomo, terbukti melanggar UU No 9/1976 tentang narkotik. Asril dan Suntoyo, kata Majelis, masuk kategori intellectuele dader - penggerak - dalam kasus itu. Sedangkan Zamzami dan lainnya adalah orang yang secara langsung membawa dan menawarkan ganja kepada calon pembeli di…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Genta Kematian di Siraituruk
1994-05-14Bentrokan antara kelompok hkbp pimpinan s.a.e. nabanan dan p.w.t. simanjuntak berlanjut di porsea. seorang polisi…
Si Pendiam Itu Tewas di Hutan
1994-05-14Kedua kuping dan mata polisi kehutanan itu dihilangkan. kulit kepalanya dikupas. berkaitan dengan pencurian kayu…
KEBRUTALAN DI TENGAH KITA ; Mengapa Amuk Ramai-Ramai
1994-04-16Kebrutalan massa makin meningkat erat kaitannya dengan masalah sosial dewasa ini. diskusi apa penyebab dan…