Kisah Ruwet Emas Sumbawa

Edisi: 07/38 / Tanggal : 2009-04-12 / Halaman : 112 / Rubrik : EB / Penulis : Padjar Iswara , Ismi Wahid, Sorta Tobing


Suara bindeng dan kelelahan tak menghalangi Purnomo Yusgiantoro mengumumkan kabar gembira dalam jumpa pers di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu pagi pekan lalu. Ditemani Jaksa Pengacara Negara Joseph Suardi Sabda, Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Bambang Setiawan, serta Simon Sembiring, anggota staf ahlinya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mine­ral ini bersemangat menjelaskan kemenangan pemerintah Indonesia di arbi­trase internasional melawan PT Newmont Nusa Tenggara.

Sesuai dengan keputusan arbitrase, kata Menteri, Newmont Nusa Tenggara harus mendivestasikan 17 persen sahamnya kepada pihak Indonesia dalam waktu 180 hari sejak putusan dikeluarkan. Newmont juga harus membayar ganti rugi biaya perkara kepada pemerintah dalam jangka waktu 30 hari setelah keputusan keluar. ”Ini amanat tribunal yang harus dilakukan,” ujarnya.

Keputusan pengadilan internasional ini merupakan akhir penantian panjang pemerintah. Perjalanan melelahkan pemerintah dimulai pada 3 Maret 2008. Ketika itu, pemerintah menggugat perusahaan tambang emas yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa ini ke ar­-bi­trase internasional karena dinilai gagal melaksanakan kewajiban divestasi saham untuk periode 2006 dan 2007.

Sesuai dengan perjanjian kontrak karya pertambangan yang diteken Newmont Nusa Tenggara dan pemerintah pada 2 Desember 1986, perusahaan emas terbesar kedua di dunia asal Amerika Serikat ini wajib mendivestasikan 51 persen sahamnya kepada pemerintah Indonesia atau perusahaan nasional sampai 2010. Kewajiban divestasi tinggal 31 persen karena 20 persen saham Newmont Nusa Tenggara sudah dimiliki perusahaan nasional, yakni PT Pukuafu Indah Indonesia, milik Jusuf Merukh.

Pada…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…