Menanti Keampuhan Pilot Project

Edisi: 08/38 / Tanggal : 2009-04-19 / Halaman : 79 / Rubrik : HK / Penulis : Ramidi, Rini Kustiani, Agoeng Wijaya


GELAR perkara itu berakhir menjelang magrib. Selama tiga jam, Jumat pekan lalu, tim dari Departemen Keuangan dan Kejaksaan Agung bertemu di gedung Kejaksaan Agung. Mereka membahas ”posisi hukum” sepuluh tersangka perkara manipulasi pajak PT Asian Agri yang diduga merugikan negara Rp 1,4 triliun.

Rencana ekspose perkara penggelapan pajak superjumbo itu sebelumnya sempat tertunda beberapa kali. Dalam pertemuan tertutup pekan lalu itu hadir, antara lain, Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia Nasution, anggota staf ahli Menteri Keuangan, Marsillam Simandjuntak, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak Tjiptardjo, Kepala Subdirektorat Penyidikan Pajak Pontas Pane, serta sejumlah penyidik pajak.

Dari Kejaksaan Agung, selain Jaksa Agung Hendarman Supandji, hadir petinggi seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga, Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, serta sejumlah jaksa prapenuntutan. Total jumlah keseluruhannya 20-an orang. Kepada Tempo, Marwan Effendy mengaku diminta hadir oleh Jaksa Agung. ”Untuk melihat apakah dalam kasus penggelapan pajak PT Asian Agri itu terdapat unsur korupsinya,” katanya.

Seusai gelar perkara, didampingi Darmin Nasution, Hendarman menggelar jumpa pers. Menurut Hendarman, hasil ekspose telah menyepakati penyidikan perkara Asian Agri dipercepat. Kedua lembaga itu telah memilih dua dari sepuluh tersangka yang akan dijadikan crash program atau program percepatan. ”Sudah ada persepsi yang sama,” kata Hendarman.

Persepsi yang sama itu menyangkut soal unsur-unsur pasal yang disangkakan. Direktorat Jenderal Pajak membidik para tersangka dengan Pasal 39 ayat 1 huruf c jo Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Pasal ini menyatakan siapa yang menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang tidak benar sehingga merugikan negara bisa dipenjarakan hingga enam tahun dan didenda hingga empat kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Pembahasan soal unsur ini berlangsung alot. Itu lantaran mereka harus…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…