Budi Sampurna: Ini Kejahatan Abu-abu
Edisi: 12/38 / Tanggal : 2009-05-17 / Halaman : 70 / Rubrik : INVT / Penulis : TIM INVESTIGASI, ,
ABORSI belum jelas diatur. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara tegas menggolongkan pengguguran janin secara paksa sebagai tindak kriminal. Namun Undang-Undang Kesehatan Tahun 1992 mengizinkan praktek ini jika dilakukan dengan alasan medis.
Bolongnya aturan ini dimanfaatkan banyak dokter dan bidan. Disokong permintaan yang membeludak, mereka membuka klinik-klinik aborsi. Tempo mewawancarai Budi Sampurna, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kesehatan, soal ini.
Bagaimana pemerintah memandang aborsi?
Aborsi terbagi dua: aborsi spontan dan paksaan. Yang paksaan terbagi lagi dengan alasan medis dan tindak kriminal. Undang-Undang Kesehatan membolehkan aborsi jika keadaan darurat. Misalnya karena ada penyakit yang mengancam bayi dan ibunya.
Siapa yang menentukan indikasi medis?
Undang-undang menyebutkan, tindakan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Muslihat Cukong di Ladang Cepu
2008-01-13Megaproyek pengeboran di blok cepu menjanjikan fulus berlimpah. semua berlomba mengais rezeki dari lapangan minyak…
Terjerat Suap Massal Monsanto
2008-02-03Peluang soleh solahuddin lolos dari kursi terdakwa kejaksaan agung kian tertutup. setumpuk bukti aliran suap…
Hijrah Bumi Angling Dharma
2008-01-13Blok cepu membuat bojonegoro tak lagi sepi. dari bisnis remang-remang hingga hotel bintang lima.