Budi Sampurna: Ini Kejahatan Abu-abu

Edisi: 12/38 / Tanggal : 2009-05-17 / Halaman : 70 / Rubrik : INVT / Penulis : TIM INVESTIGASI, ,


ABORSI belum jelas diatur. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara tegas menggolongkan pengguguran janin secara paksa sebagai tindak kriminal. Namun Undang-Undang Kesehatan Tahun 1992 mengizinkan praktek ini jika dilakukan dengan alasan medis.

Bolongnya aturan ini dimanfaatkan banyak dokter dan bidan. Disokong permintaan yang membeludak, mereka membuka klinik-klinik aborsi. Tempo mewawancarai Budi Sampurna, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kesehatan, soal ini.

Bagaimana pemerintah memandang aborsi?

Aborsi terbagi dua: aborsi spontan dan paksaan. Yang paksaan terbagi lagi dengan alasan medis dan tindak kriminal. Undang-Undang Kesehatan membolehkan aborsi jika keadaan darurat. Misalnya karena ada penyakit yang mengancam bayi dan ibunya.

Siapa yang menentukan indikasi medis?

Undang-undang menyebutkan, tindakan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Muslihat Cukong di Ladang Cepu
2008-01-13

Megaproyek pengeboran di blok cepu menjanjikan fulus berlimpah. semua berlomba mengais rezeki dari lapangan minyak…

T
Terjerat Suap Massal Monsanto
2008-02-03

Peluang soleh solahuddin lolos dari kursi terdakwa kejaksaan agung kian tertutup. setumpuk bukti aliran suap…

H
Hijrah Bumi Angling Dharma
2008-01-13

Blok cepu membuat bojonegoro tak lagi sepi. dari bisnis remang-remang hingga hotel bintang lima.