Bila Eksepsi Diterima Hakim, Jaksa...

Edisi: 22/15 / Tanggal : 1985-07-27 / Halaman : 24 / Rubrik : HK / Penulis :


EKSEPSI - permintaan terdakwa agar hakim tidak menerima dakwaan atau menyatakan tidak berwenang mengadili suatu perkara - biasanya dapat diduga akan ditolak hakim. Sebab itu, agak mencengankan, memang, bila pertengahan bulan ini dua eksepsi pembela diterima hakim sehingga persidangan dihentikan.

Di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sumatera Utara, Hakim Victor Daulat Napitupulu menolak mengadili perkara pembunuhan dengan dua terdakwa, Amsen Manik dan Joni Sitanggang, karena di pemeriksaan polisi mereka tidak didampingi pembela. Sementara itu, Hakim Hasan Machmud di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghentikan pemeriksaan perkara penipuan yang tengah ditanganinya, gara-gara jaksa tidak menyampaikan salinan tuduhan kepada terdakwa bersamaan dengan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Amsen, Joni, dan Kristanto (kini buron) dibawa Jaksa Djangga More Siregar ke pengadilan dengan tuduhan berat: menganiaya sampai mati Tan Cun Hok pada 28 Februari 1985.

Kepada polisi, Amsen dan Joni mengakui semua tuduhan itu. Mereka, yang diancam hukuman mati, juga tidak meminta didampingi pembela. Tapi, menurut Hakim Victor, di situlah kesalahan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…