Giliran Menelisik Rekening
Edisi: 13/38 / Tanggal : 2009-05-24 / Halaman : 97 / Rubrik : HK / Penulis : Ramidi,, Anne L. Handayani,, Amandra Megarani
SEPUCUK surat datang ke meja Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein. Surat penting itu, dua pekan lalu, dikirim oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Isinya meminta lembaga pimpinan Yunus itu segera menelisik sejumlah rekening milik para tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Ini memang perkembangan baru kasus âpembunuhan Nasrudinâ. Setelah menangkap para tersangka pelakunya dan memeriksa mereka secara maraton, polisi mulai memeriksa dari arah lain: arus keluar-masuk duit rekening para tersangka.
Kepada Tempo yang menghubunginya Rabu pekan lalu, Yunus Husein tak menampik adanya surat permintaan dari polisi yang dikirim ke kantornya itu. Tapi, rekening siapa saja yang ditelusuri, Yunus tak mau bicara banyak. âSekitar tiga orang,â katanya.
Selain âsekitar tiga orangâ itu, ada rekening yang juga diminta polisi untuk ditelisik, yakni rekening Rhani Juliani, salah satu saksi penting kasus pembunuhan Nasrudin. Permintaan untuk menelusuri rekening wanita yang dinikahi secara siri oleh Nasrudin itu dikirim dalam surat terpisah.
Menurut Yunus, pihaknya sempat meminta polisi melengkapi data para pemilik rekening tersebut. âKhususnya alamat dan tempat tanggal lahir,â kata Yunus. Menurut sumber Tempo, rekening yang sedang ditelisik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan itu adalah rekening Antasari Azhar, Nasrudin, dan Sigid Haryo Wibisono, Komisaris PT Pers Indonesia…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…