Sementara, Tiada Advokat Baru
Edisi: 14/38 / Tanggal : 2009-05-31 / Halaman : 142 / Rubrik : HK / Penulis : Rini Kustiani,, ,
Pupus sudah harapan Muhamad Isnur menyandang predikat advokat. Bulan bulan ini mestinya sarjana hukum lulusÂan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini dilantik sebagai pengacara. Syarat untuk itu sudah ia kantongi. Ia, misalnya, sudah lulus kursus pengacara yang diadakan Perhimpunan Advokat Indonesia (PeÂradi).
Semua ini lantaran munculnya surat edaran yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Pada awal Mei lalu Harifin A. Tumpa, Ketua Mahkamah Agung, mengirim surat ke semua ketua pengadilan tinggi. Isinya, MA melarang para ketua pengadilan tinggi mengambil sumpah advokat baru dari organisasi mana pun. Muhamad Isnur mengetahui surat itu dari rekannya, seorang advokat. âBahaya ini, karier saya bisa terhambat gara gara ini,â katanya dengan nada masygul.
Menurut Harifin, surat itu diterbitkan karena sejumlah pengadilan meminta petunjuk Mahkamah Agung dalam menyikapi perbedaan di antara organisasi advokat. âMasalahnya, advokat dari organisasi mana yang harus disumpah,â ujarnya. Padahal, menurut Harifin, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mensyaratkan hanya ada satu organisasi advokat di negeri ini.
Madya Suhardja, hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, mengakui pihaknya memang meminta petunjuk MA atas munculnya lebih dari satu organisasi advokat. Padahal, sebagai lembaga yang diberi wewenang undang undang untuk mengambil sumpah advokat, pengadilan tinggi tidak boleh memihak. âKalau yang satu disumpah yang lain tidak, kan kacau,â katanya. Sementara di sisi lain, ujarnya, mengambil sumpah untuk lebih dari satu organisasi berarti melanggar undang undang. âKami minta petunjuk MA supaya ada keseragaman,â ujarnya.
l l l
PERPECAHAN di antara Âadvokat terjadi ketika Majelis Kehormatan ÂPerhimpunan Advokat Indonesia…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…