Anwar Nasution Belum Menyusul

Edisi: 18/38 / Tanggal : 2009-06-28 / Halaman : 110 / Rubrik : HK / Penulis : Rini Kustiani, ,


EMPAT bekas pejabat penting Bank Indonesia itu duduk berjajar di kursi pesakitan. Mereka Aulia Thantawi Pohan, Maman H. Somantri, Bun Bunan E.J. Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Rabu pekan lalu, dengan khusyuk mereka mendengarkan putusan yang dibacakan secara bergantian oleh lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dua setengah jam kemudian, ketua majelis hakim Kresna Menon mengetukkan palu. Kresna menyatakan keempatnya terbukti melakukan korupsi. ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing empat tahun enam bulan penjara,” kata Kresna Menon lantang. Yang dimaksud Menon adalah Aulia dan Maman.

Adapun terhadap Bun Bunan dan Aslim, hakim menjatuhkan vonis masing-masing empat tahun penjara. ”Karena peran mereka berbeda-beda, pidana yang dijatuhkan juga berbeda,” kata anggota majelis hakim, Anwar. Selain terkena hukuman penjara, keempatnya diwajibkan membayar denda Rp 200 juta.

Baik Aulia, Maman, Bun Bunan, maupun Aslim serta-merta menolak putusan tersebut. Keempatnya menyatakan banding. ”Sampai saat ini saya merasa tidak bersalah,” kata Aslim. Saat digiring ke luar ruang pengadilan untuk diangkut ke penjara, keempatnya mengunci bibir rapat-rapat. Satu-satunya yang berkomentar saat ditanya wartawan adalah Aulia. ”Saya syok dan menderita,” ujar besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Menurut Amir Karyatin, kuasa hukum para terdakwa, kliennya…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…