Vaksin Haram Menunggu Fatwa
Edisi: 20/38 / Tanggal : 2009-07-12 / Halaman : 74 / Rubrik : AG / Penulis : Kurniawan, Heru Triyono,
Indah Handayasari baru pulang umrah pada awal Mei lalu, ketika ia mendengar kabar bahwa vaksin meningitis dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia, karena mengandung enzim babi. Padahal, beberapa hari sebelum berangkat, dia disuntik vaksin tersebut. Pemerintah Arab Saudi memang mewajibkan setiap anggota jemaah haji, umrah, dan tenaga kerja asing mendapat imunisasi meningitis untuk mendapatkan visa sejak Juni 2006, setelah merebak wabah meningitis pada jemaah haji di sana. âAduh, insya Allah umrah saya halal,â kata ibu rumah tangga yang bermukim di Kebon Nanas, Jakarta Timur, itu pada Rabu lalu.
Kontroversi status vaksin antiradang selaput otak dan tulang itu mulai bergulir beberapa bulan lalu. Majelis ulama Sumatera Selatanlah yang menemukan bahwa vaksin meningitis merek Mencevax ACWY mengandung enzim babi.
Lembaga Pengkajian Pangan,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…