Lempar Handuk Di Lapindo
Edisi: 26/38 / Tanggal : 2009-08-23 / Halaman : 227 / Rubrik : HK / Penulis : Ramidi, Fatkhurrohman Taufiq,
BENDERA putih akhirnya dikibarkan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Lapindo rupanya âlawanâ yang berat bagi polisi. Rabu dua pekan lalu, Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jawa Timur Komisaris Besar Edi Supriyadi meneken surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus semburan lumpur yang menenggelamkan 12 desa di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, itu. âSemburan terjadi karena fenomena alam,â kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Pudji Astuti. Dengan âputusanâ ini, sirnalah harapan meminta pertanggungjawaban biang bencana itu di depan meja hijau.
Awalnya adalah semburan lumpur yang muncrat sekitar 200 meter di barat daya sumur eksplorasi minyak Sumur Banjar Panji 1 milik PT Lapindo Brantas di Desa Renokenongo, Porong, 29 Mei tiga tahun lalu. Luapan lumpur kemudian meluber ke mana-mana hingga kini seluas 640 kali lapangan sepak bola.
Empat hari setelah lumpur muncrat, polisi memulai penyidikan. Polisi menduga ada kelalaian, yakni tidak dipasangnya pipa selubung (casing) pada tahapan pengeboran. Penyidik kemudian menyita sejumlah dokumen pengeboran dan memeriksa 60 saksi dan ahli. Mereka terdiri dari korban lumpur, pelaksana pengeboran, ahli geologi, ahli teknik perminyakan, dan ahli pengeboran.
Ada 13 tersangka yang kemudian ditetapkan sebagai biang bencana ini. Di antaranya General Manager PT Lapindo Brantas Imam P. Agustino. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 187 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kejahatan yang membahayakan orang lain…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…