Kejar Tayang Undang-undang
Edisi: 31/38 / Tanggal : 2009-09-27 / Halaman : 76 / Rubrik : SN / Penulis : Martha Warta S, Dianing Sari ,
BELASAN sineas menuruni tangga balkon ruang sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka beriringan keluar dari gedung Nusantara II dengan wajah kesal. Di antaranya Nia Di Nata, Riri Riza, Mira Lesmana, dan Slamet Rahardjo. Dewan dan pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perfilman pada 8 September lalu, dan menyatakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 dicabut.
Sembilan fraksi mendukung pengesahan itu. Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang abstain. PDI Perjuangan menilai masih banyak pasal yang rumusannya kurang ideal. âMasih banyak ide dan gagasan cerdas yang belum terakomodasi,â kata juru bicara PDI Perjuangan, Deddy Sutomo, ketika membacakan pandangan di ruang paripurna. Tepuk tangan dan sahut-sahutan pun riuh terdengar dari balkon sebelah kiri.
Deddy menyesalkan bunyi pasal 6 yang berisi larangan pada kegiatan dan usaha perfilman, yang semestinya menjadi tugas Badan Sensor Film. âBiarlah ini menjadi benteng terakhir dari Badan Sensor Film,â katanya ketika ditemui Tempo, Rabu pekan lalu. Sutradara Riri Riza juga mempermasalahkan pasal ini. âLarangan-larangan itu sangat mungkin diterjemahkan untuk membungkam pembuat film atau menarik film dari peredaran,â kata Riri. Larangan ini menunjukkan UU Perfilman…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Ada Keramaian Seni, Jangan Bingung
1994-04-23Seminggu penuh sejumlah seniman menyuguhkan berbagai hal, bertolak dari seni pertunjukan, musik, dan seni rupa.…
Mempertahankan Perang Tanding
1994-06-25Reog khas ponorogo bisa bertahan, antara lain, berkat festival yang menginjak tahun ke-10. tapi, di…
Reog Tak Lagi Menyindir
1994-06-25Asal asul adanya reog ponorogo untuk memperingati perang tanding antara klanasewandono dengan singabarong.