Sepotong Pizza Untuk Ibu Hakim
Edisi: 01/24 / Tanggal : 1994-03-05 / Halaman : 55 / Rubrik : HK / Penulis : ARM
DIIRINGI sorak ratusan pengunjung sidang, Ketua Majelis Hakim Nyonya Nurhayati menjatuhkan hukuman empat tahun penjara untuk Nuku Soleiman. Ketua Yayasan Pijar yang juga mahasiswa Universitas Nasional Jakarta berusia 29 tahun itu dinyatakan bersalah telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Soeharto. Nuku sendiri tampak tenang. Yang gaduh justru pengunjung karena, begitu hakim mengetukkan palu, serempak pengunjung menyambutnya dengan kor: "...huuu...."
Nuku dinilai terbukti melanggar pasal 134 jo pasal 55 KUHP. Penghinaan dilakukan dengan mengubah singkatan SDSB menjadi rangkaian kata-kata yang menyerang nama baik, kehormatan, dan martabat Presiden Soeharto. Rangkaian kata itu dituangkan dalam bentuk stiker dan kemudian diedarkannya pada saat unjuk rasa anti SDSB di DPR/MPR, 25 November 1993.
Vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu, itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa. Yang memberatkan menurut majelis hakim (yang terdiri dari Nurhayati,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…